IMPLEMENTASI KEWENANGAN BAWASLU PADA PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

##article.authors##

  • Hazamuddin Badan Pengawas Pemilu
  • La Ode Bariun Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Munawir Universitas Sulawesi Tenggara

##semicolon##

https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.99

##semicolon##

Authority##common.commaListSeparator## Election Supervisory Body##common.commaListSeparator## Implementation##common.commaListSeparator## Supervision##common.commaListSeparator## Voter List

##article.abstract##

The purpose of this study is to determine the implementation of Bawaslu's authority in supervising the updating of voter lists in the continuous voter list. The research method used in this study is normative legal research, namely research by studying laws, theories and concepts related to the problem under study by examining available literature.

The results of the study show that based on the recommendation of Law Number 7 of 2017 it has regulated the provisions of the Bawaslu's obligation to oversee the process of updating and maintaining voter data on an ongoing basis for the KPU's task of updating voter data on an ongoing basis. However, in terms of regulations, KPU, especially Regency/Municipal KPU, is only limited to providing a copy of PDPB recapitulation to Regency/City Bawaslu, not accompanied by updated data by name by address, so in total the role of updating and maintaining sustainable voter data is only monopolized by the KPU and not there is an opportunity for Bawaslu to fulfill the oversight obligations set out in the law. The process of implementing continuous voter data updating by the KPU of North Buton Regency is carried out in private, the North Buton Regency Bawaslu is only given the Minutes of Recapitulation every month. If access to that data does not exist or is limited, then suggestions and improvements to the voter list by the Election Supervisor will be even lower, and may even be of no value.

##submission.citations##

Buku :

Adnan Buyung Nasution, A. P. M. Z., 2016. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Ahsanul Minan, 2019. Sistem Pendaftaran Pemilih: Masalah, Tantangan dan Alternatif Solusinya. Bawaslu, Jakarta.

Azyumardi Azra, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) :Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Mayarakat Madani. Prenada Kencana. Jakarta.

Eka Suaib, 2010. Problematika Pemutakhiran Data Pemilih di Indonesia. Koekosan, Depok.

Fahmi, S. I. & K., 2019. Pemilihan Umum Demokratis : Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia. Rajawali Press, Jakarta.

Firmanzah, 2007. Marketing Politik Antara Pemahaman Dan Realitas. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

George Serensen, 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Harold J. Laski joeniarto, 1990. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Rineka Cipta, Jakarta.

H. D. van Wijk dan Willem Konijnenbelt, 1988. Hoofdstukken van Administratief Recht. Uitgeverij LEMMA BV, Culemborg.

Indroharto, 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Harapan, Jakarta.

Idris Israil, 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya, Malang.

Muchsan, 1992. Sistem Pengawasan terhadap Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

Miriam Budirjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

M. Rusli Karim, 2017. Pemilu Demokratis Kompetitif. Tiara Wacana, Yogyakarta.

Nurhidayat Sardini, 2009. Pedoman Pengawasan Pemilu. Election-MDP, Jakarta.

Paulus Effendie Lotulung, 1986. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Seri ke-I Perbandingan Hukum Administrasi. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1998. Penataan Hukum Administrasi. Fakultas Hukum Unair, Surabaya.

Ramlan Surbakti, 2010. Memahami Ilmu Politik. PT.Grasindo, Jakarta.

Ridwan, HR, 2003. Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta.

Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers, Jakarta.

SF. Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

Syahrial Syarbaini, dkk, 2002. Sosiologi dan Politik. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

T. May Rudy, 2007. Pengantar Ilmu Politik (wawasan pemikiran dan kegunaannya). PT Refika Aditama, Bandung.

Titik Triwulan Tutik, 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Karya Ilmiah, Jurnal, dan Makalah :

Agustina Cahyaningsih, 2019. “Penetrasi Teknologi Informasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018”. Jurnal Polgov Vol 1 No. I.

Arianto, B. 2011. Analisis Penyebab Tidak Memilih Dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1).

Chodhury, 2017. Revisiting Critical Legal Pluralism: Normative Contestatiton in the Afghan Coutroom. Asian Journal of Law and Society, 4(3).

Dewa Gede Atmadja, 1996. “Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen”. Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bandung.

Djauhari, 2006. “Konsep Negara Kesejahteraan Pra Kemerdekaan RI”. Jurnal Hukum FH UNISULA Semarang, Vol. 16 No. 2.

Hasbi Umar, 2008. “Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia : Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD”. Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14.

Hasyim Asy’ari, 2012. “Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia : Belajar Dari Pengalaman Menuju Perbaikan”. Jurnal Pemilihan Umum dan Demokrasi, Perludem, Jakarta.

Iwan Satriawan, 2016. Pengawasan Pemilukada oleh Rakyat. Jurnal Bawaslu Vo. 2 Edisi I Tahun 2016.

Martha Pighome, 2011. “Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No.2.

Nurhidayah, G. T. & J, 2018. Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Jurnal Dukcapil, 6(2).

Philipus M. Hadjon, 1994. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Rahmad Nuryadi Putra, 2017. “Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bantan Tahun 2015”. JOM FISIP Volume 4 Nomor 2, Riau.

Risdiana Izzaty & Xavier Nugraha, 2019. Perwujudan Pemilu yang Luber Jurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(2).

Subkhi, M. I., 2019. Redesain Pendaftaran Pemilih Pasca-Pemilu 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(2).

Sodjuangon Situmorang, 2002. “Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota”. Disertasi, PPS Fisip UI, Jakarta.

Supriadin, R., Alam, S., & Elwan, L. O. M. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KENDARI. Journal Publicuho. https://doi.org/10.35817/jpu.v3i1.11506

Viryan, 2019. “Pengantar Membaca PKPU 19 Tahun 2019”. Komisi pemilihan Umum, Jakarta.

https://jakartatimur.bawaslu.go.id/pengawasan-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan/ (diakses tgl 2 Agustus 2022, pukul 14.20 Wita).

##submission.downloads##

##submissions.published##

2023-02-18