MELINTASI HAMBATAN ETIKA: Tinjauan Terhadap Kemandirian dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu Pada KPU dan BAWASLU

Authors

  • Muhammad Irawan Adi Hartono Universitas Lampung
  • Robi Cahyadi K Universitas Lampung
  • Feni Rosalia Universitas Lampung
  • Hertanto Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i4.256

Keywords:

Constitutional Court, Election Organizing Body, Ethics, Independence

Abstract

Elections can only be held in a credible and fair manner if they are placed by an impartial institution. According to the Constitution, elections are conducted by an independent EMB, with no additional definition of independence. The purpose of this study is to determine the post-reform electoral management institution model and the concept of independence in Article 22E paragraph (5) of the 1945 Constitution as recognized by the Constitutional Court, the research methodology is the normative legal method and the legal and case approach. According to the findings of this study, the post-reform election model is an independent model that does not involve representatives from political parties or employees.

References

Buku:

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Lopez-Pintor, Rafael, 2000, Electoral Management Bodies as Institutions of Governance, New York: UNDP.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 13, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Supriyanto, Didik, 2007, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: USAID, drsp, dan Perludem.

Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho, 2015, Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Tim Penyusun, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum. Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Wall, Alan, et.al. 2006, Electoral Management Design: The International IDEA Handbook, Stockholm: International IDEA.

Yulianto, Veri Junaidi, dan August Mellaz, 2010, “Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu”, Position Paper Hasil Diskusi dan Analisa Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 29 November.

Jurnal:

Nazriyah, R., 2011, “Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011)”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 18, Oktober, h. 107-126.

Putusan Mahkamah Konstitusi:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004, bertanggal 22 Maret 2005, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, bertanggal 18 Maret 2010, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, bertanggal 4 Januari 2012, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, bertanggal 10 Juli 2017, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XVI/2018, bertanggal 28 Maret 2019, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2023-11-30